Perluasan Ganjil-Genap Diberlakukan Mulai 1 Agustus

Pemerintah Provinsi DKI jakarta menyatakan mulai besok, Rabu (1/8), sanksi tilang untuk semua pengguna jalan yang melanggar bakal diberlakukan oleh polisi lalu lintas, setelah masa ujicoba berakhir selama sebulan lalu.
Dasar hukum tilang tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2018 yang telah ditandatangani oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan, pada Selasa (31/7), seperti diumumkan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Aturan ganjil-genap semula hanya berlaku di Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, dan Gatot Subroto. Pergub baru ini telah memperluas aturannya hingga ke jalan Benyamin Sueb, Ahmad Yani, DI Panjaitan, S Parman, Rasuna Said, MT Haryono, dan Metro Pondok Indah.
Selain di jalan arteri, perluasan ganjil-genap juga diberlakukan di pintu tol, yaitu penambahan di Pintu Tol Tambun dari semula hanya Bekasi Barat dan Bekasi Timur (Jalan Tol Jakarta-Cikampek) serta penambahan di Pintu Tol Dawuan dari semula hanya Pintu Tol Cibubur (Jalan Tol Jagorawi).
Soal sanksi, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, menerangkan bahwa pelanggaran terhadap gage masuk kategori pelanggaran rambu lalu lintas, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan pasal 287 ayat (1) UU 22/2009 tersebut, para pelanggar akan dijatuhi hukuman maksimal 2 (dua) bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000.